Perkembangan Konsep Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Jika KUHP lama lebih berorientasi pada pembalasan (retributive) dan pemberian efek jera kepada pelaku, KUHP baru mengadopsi pendekatan yang lebih humanis dengan mengintegrasikan aspek perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan keseimbangan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan konsep tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta mengkaji implikasinya terhadap sistem peradilan pidana nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 51 KUHP secara eksplisit merumuskan tujuan pemidanaan yang meliputi pencegahan tindak pidana, pembinaan dan pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik melalui pemulihan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta penumbuhan rasa penyesalan pada diri pelaku. Perumusan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari orientasi pembalasan menuju pendekatan integratif yang menggabungkan tujuan retributif, preventif, rehabilitatif, dan restoratif. Perkembangan ini mencerminkan upaya pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan hukum pidana modern. Konsep tujuan pemidanaan dalam KUHP baru diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Downloads
References
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sofia Arisanta Br Tarigan, Abdul Rahman Maulana Siregar, Ismaidar Ismaidar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













